LORONGWARTA.COM
Jakarta - Alami kerugian hingga total ratusan juta rupiah, Wilda Kaligis dalam keterangannya mengatakan, merupakan korban dariadanya arisan bodong (Rich Ladies) dengan modus lelang yang dijalankan oleh oknum bernama (CRF) merupakan warga Grogol Jakarta Barat.
"Kejadian itu di Tahun 2022, dan CI Clara selaku pengelola (terlapor) menginformasikan akan adanya arisan (Rizh Family) yang dikelola oleh pengelola bernama Cisarah Daniel. Dan, dikalangan sosialita yang suka ikuti arisan, Cisarahh Daniel itu termasuk penngelola arisan yang non masalah alias baik, dan prihal itu saya percaya akan ajakan dari terlapor atasnama Ci Clara (sapaan dia) yang juga aslinya teman saya," ujar Wilda Kaligis kepada media ini di kantor DAJ Law Firm, Jumat (2/8/24).
Arisan yang diikuti para sosialita di sekitaran Jakarta Barat itu mulai memunculkan kecurigaan korban ketika adanya penawaran lelang dari oknum (CRF-terlapor) dengan prasyarat nilai uang puluhan juta hingga tiga kali setor hingga ratusan juta rupiah, dengan adanya klausul keuntungan dari lelang atas uang yang disetorkan kepada pengelola (terlapor).
"Sempat membayarkan uang dengan jumlah uang jauh dari nilai kerugian saya, Terlapor dengan nama lengkap Clara Rika Fransiska (37 Tahun) yang merupakan teman saya juga itu, sejak Tahun 2023 awal sudah menunjukkan gelagat kurang baik, terkesan menghindar dan kayak lepas tanggungjawab akan nasib uang itu," terang dia.
"Dan prihal saya juga cukup kecewa dengan mangkraknya LP yang sudah saya buat di Polsek Kembangan pada Maret 2023 lalu yang mana hingga kini belum ada tanda-tanda diprosesnya laporan saya tersebut, maka saya pun memutuskan menggandeng Dhipa Adista Justicia Law Firm sebagai pengacara saya agar kasus ini bisa segera diproses dan ditangani sebagaimana mustinya," harap Wilda.
Ditempat yang sama, Tim Hukum DAJ Law Firm, Marusaha Hutadjulu, SH.,MH., dan Jessica Hezron, SH.,MH., membenarkan telah mendapat kuasa dari Wilda Kaligis, korban dari adanya dugaan tindak penipuan dan penggelapan bermoduskan arisan bodong yang dijalankan oleh oknum CRF hingga menguras kerugian hingga ratusan juta terhadap kliennya tersebut.
"Iya jadi yang diterangkan oleh klien kami sudah cukup jelas ya. Dengan turut menunjukkan berbagai bukti diantaranya data transfer dan percakapan whatsapp antara terlapor dengan oknum pengelola arisan bodong itu, kami Tim Hukum Dhipa Adista Justicia Law Firm akan segera mempertanyakan LP yang telah dibuat sejak Maret 2023 lalu tersebut ke pihak penyidik Polsek Kembangan, Polres Jakarta Barat," ungkap Marusaha Hutadjulu, SH.,MH.,
Ditambahkan oleh Jessica Hezron, SH.,MH., pihaknya juga akan dengan segera menggali informasi dari tim penyidik Polsek Kembangan prihal belum adanya tindakan dari penyidik Polsek Kembangan akan kasus yang menimpa klien nya tersebut. Jessica mengatakan, prihal adanya hubungan pertemanan antara korban dan terlapor, pihaknya juga akan kembali mengupayakan tindakan preventif kepada oknum CRF agar bisa menyelesaikan sangkutan uang ratusan juta yang diduga telah digelapkannya.
"Mengupayakan tindakan preventif seperti yang diinginkan klien kami pun tetap akan kami jalankan. Yaitu dengan kembali coba mempertanyakan itikad baik dari terlapor atas uang yang telah digelapkan tersebut (diganti), namun kalau memang itu sulit direalisasikan, maka langkah hukum tetap akan ditempuh sebagaimana seperti LP yang telah dibuat klien kami itu. Dan kami pastinya akan mendorong penyidik Polsek Kembangan untuk bisa segera mengambil langkah maupun tindakan," tegas Jessica Hezron, SH.,MH.
Sebagai informasi, dari isi kronologi LP Nomor:22/B/III/RES./2023/SEKTOR KEMBANGAN Tanggal 24 Maret 2023 itu diterangkan bahwa, Winda Kaligis (korban) memiliki riwayat perteman yang baik dengan terlapor yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan uang hingga ratusan juta rupiah, dengan modus arisan bernama Rich Ladie yang mana CRF (terlapor) merupakan bandar dari arisan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini berencana mendatangi lokasi alamat dari CFR disaat nanti pihak kuasa hukum korban (DAJ Law Firm) berkenaan memberikan alamat dari terlapor guna bisa memberikan tanggapannya. (RDI)
Sumber : Ketua PWRI Bogor
0 Comments