LORONGWARTA.COM
PALI- Menanggapi respon masyarakat atas kesan lambannya pengusutan dan penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Iir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengatakan, bahwa para penyidik mungkin sedang menerapkan sikap kehati-hatian dan cermat dalam proses ungkap kasus itu.(14/7/2023)
Sebagaimana disampaikan Ketua LBH PALI; Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H., proses penegakan hukum (due process of law) tentu saja tak boleh serampangan. Ada hak-hak hukum orang lain juga yang harus dihormati dan tak boleh dilanggar. Selain, tentu saja hukum acara pidana yang harus dipatuhi.
“Bisa saja, penyidik yang melakukan proses hukum dugaan korupsi Dinkes PALI, sangat hati-hati dan cermat dalam ungkap kasus ini. Sehingga terkesan lama sekali. Namun begitu, kita optimis dalam waktu dekat, akan ada hasilnya,” cetus J. Sadewo, di LBH PALI, Selasa (11/7/2023), saat dimintai pendapatnya oleh LSM dan media.
Ditambahkannya, pada kasus korupsi, selain harus dibuktikan ada perbuatan melanggar hukum, juga terpenuhi unsur mengambil untung, memperkaya diri sendiri dan/atau oranglain, yang merugikan keuangan negara.
“Maka jelas harus diketahui berapa nilai kerugian negara itu. Serta dilakukan oleh siapa dan bagaimana, dengan dirujuk oleh alat-alat bukti yang ada,” urainya.
Meski begitu, jika menilik waktu yang sudah berjalan nyaris satu tahun, serta proses hukum yang kini telah sampai tahap penyidikan, sudah sepatutnya ditetapkan siapa tersangkanya.
“Menurut pendapat kami, penghitungan kerugian negara termasuk pemenuhan alat bukti, semestinya dilakukan pada tahap penyelidikan. Sehingga, ketika naik penyidikan telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti, bahwa benar terjadi perbuatan tindak pidana, bagaimana itu dilakukan, dan siapa tersangkanya,” paparnya.
Maka, pria yang juga seorang jurnalis itu maklum, ketika ada komentar sumbang atau masukan dari publik, agar proses hukum dugaan korupsi di Dinkes PALI dapat dilakukan secara “gercep”, serta diumumkan segera siapa tersangkanya.
“Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang dapat menghambat pembangunan. Wajar jika masyarakat geram, di saat mereka bertarung dengan sulitnya perekonomian keluarga, justru ada oknum pejabat yang tidak amanah,” tukasnya.
Namun demikian, ia mengajak publik untuk tetap mempercayakan proses hukum tersebut pada APH dalam hal ini Kejari PALI. Ia yakin jajaran Kejari PALI akan bersikap profesional, dan independen, serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum, sebagaimana amanat Jaksa Agung; Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.H.
“Kita tunggu . Kan Kajari sudah berjanji akan mengumumkan siapa tersangkanya dalam waktu dekat ini. pungkasnya.[red]
Reporter : widia
0 Comments