LORONGWARTA.COM
SUMENEP - Penanganan kasus Narkotika yang melibatkan dua orang oknum Polisi Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep mulai terkuak dan terang benderang.
Dengan didampingi kuasa hukum Ach. Supyadi, S.H., M.H dan A. Effendi S.H., terduga pelaku yakni Aipda S membongkar dan menguak ada dugaan modus operandi yang dilakukan oleh oknum polisi di Kesatuan Reskoba Polres Sumenep yaitu inisial Aipda W. Selasa, 6/6/2023.
Aipda S (terduga pelaku) saat dimintai keterangan tambahan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Sumenep, dihadapan penyidik dengan didampingi 2 orang Pengacara tersebut.
Lanjut dalam keterangan Aipda S, bahwa modus operandi diduga dilakukan oleh oknum yang paling dominan disebut dalam tambahan BAP adalah Aipda W sebanyak 7 peran dalam 15 pertanyaan.
“Diduga salah satunya yaitu, saat Narkotika jenis sabu di saudara A’la kosong, maka Aipda W yang menfasilitasi (penyedia barang),” jelas Aipda S dihadapan Penyidik, pada Senin Malam (5/6/2023).
“Berhubung Aipda W (oknum polisi di Kesatuan Reskoba) sudah banyak disebut oleh klien kami saat memberi tambahan kepada penyidik maka Aipda W harus dimintai keterangan dan diamankan,” ujar Pengacara Aipda S, A. Effendi, S.H.
A. Effendi berharap, Polres Sumenep bisa menindak oknumnya tanpa pandang bulu.
“Polres Sumenep harus tegas dan harus menindak oknum nakal yang sudah terlibat dalam peredaran narkoba itu sendiri,” harap A. Effendi, S.H.
“Sudah saatnya Polres Sumenep bersih bersih dan memberantas oknum-oknum nakal,” pungkasnya.
A. Effendi, S.H menilai Kapolres Sumenep kecolongan atas ulah beberapa oknum yang diduga terlibat Narkotika jenis sabu.
“Kasus ini memalukan, Kapolres Sumenep agar lebih meningkatkan pengawasan ke anggotanya,” tutup A. Effendi, S.H.(Joe)
0 Comments