LORONGWARTA.COM
BOGOR - M.Husein dan Eka W. Sepasang suami istri yang menjadi korban pencurian akun oleh Dua orang yang tak di kenal, datangi Polsek Megamendung untuk melaporkan kejadian pencurian akun pribadinya Minggu Siang ( 28/05/2023)
Akun pribadi dari sepasang suami istri ini di curi oleh orang tak di kenal yang kemudian akun tersebut dipakai dan di gunakan untuk peminjaman sejumlah uang melalui beberapa aplikasi pinjaman online ( PINJOL ) yang ada di play store.
Dalam beberapa hari ini , Husein dan Eka menerima tagihan, baik melalui pesan singkat maupun lewat telepon untuk segera membayar tagihan yang akan jatuh tempo dari beberapa aplikasi PINJOL , padahal tidak sepeserpun uang yang diterima nya, atau menerima transfer ke dalam rekening pribadi,.
Merasa dirugikan dan nama nya di jadikan jaminan dalam beberapa PINJOL, akhirnya Husein dan Eka melaporkan ke Polsek Megamendung yang langsung diterima oleh Aipda Roni Safari, SH. dengan nomor laporan STP/12/V/2023/POLSEK MEGAMENDUNG/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT
Mereka ( kolektor PINJOL ) menelpon dan mengirim pesan singkat ke nomor Hp saya dan istri saya agar saya segera membayar tagihan , dengan jumlah tagihan yang cukup besar, ujar Husein
Saya bingung juga , sedikitpun saya dan istri gak pernah menerima uang , baik secara cash ataupun transfer ke rekening kami, tapi kenapa saat ini saya mendapat tagihan akan hutang yang gak pernah saya pinjam , sambung Husen.
Belum lagi tiap beberapa menit, telepon sang kolektor terus berdering di handphone saya, cukup membuat saya jadi terganggu, dan membuat kesal juga,"imbuh Eka menambahkan
Yusuf yang merupakan bapak kandung dari Eka , saat di minta keterangan nya oleh team media mengatakan," kalau memang anak-anak kami bener telah meminjam, pastinya kami akan bertanggung jawab akan semua tagihannya, tapi dalam kasus ini kedua anak kami adalah korban dari pencurian akun, dan tentunya itu bukan menjadi tanggung jawab dari anak-anak untuk membayar." cetus Yusuf.
Hal senada juga di lontarkan oleh Achmad Hidayat kakak kandung dari M.Husein, " kalau sudah di laporkan ke pihak berwajib , dan dilaporkan ke pihak PINJOL , sedang mereka masih tetap menagih, Jangan dibayar dan jangan mau untuk melunasi hutang yang gak pernah kita pinjam, ' " imbuh Achmad dengan Nada kesal.
( Joe )
0 Comments