LORONGWARTA.COM
JAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan melakukan eksekusi di jalan Sabar kecamatan Pesanggrahan, kelurahan Petukangan selatan Jakarta Selatan, Rabu (31/05/2023).
Pengadilan Negeri bersama juru sita tetap melakukan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta rumah yang terletak di kecamatan pesanggrahan.
Pemilik rumah menyayangkan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta selatan, ‘kami tidak di beritahukan atas pelelangan yang di buat oleh pihak PT Oto Mas Multi Finance, bapak saya ada asuransi jiwa di Reliance yang berada di menara Batavia 27, pihak asuransi tidak pernah memberikan data rincian kepada ahli waris berapa yang di cairkan oleh Reliance asuransi dan polis asuransi serta dokumen dokumen lain yang berkaitan dengan asuransi almarhum burhan latif,
PT. Oto Mas Multi Finance menyampaikan sisa hutang bapak saya kurang lebih 200 jt,sementara harga tanah dan rumah sekarang harga 8 M,saya merasa terzolimi oleh pihak otomas “. Pungkas.
Bahkan keluarga yang tinggal di rumah tersebut sempat histeris atas penyitaan tersebut,"
eksekusi akhirnya tetap berjalan, Satu persatu barang-barang yang berada di dalam rumah dikeluarkan oleh petugas juru sita.
Juru Sita Panitera Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan menjelaskan eksekusi atas permohonan dari pemohon yang memenangkan lelang rumah tersebut bernama Tjiang Stanley.
"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan hasil lelang, karena pembeli lelang belum bisa menguasai objek yang telah dibeli, maka pemohon mengajukan eksekusi pengosongan rumah ini", Terang Juru Sita
Sementara itu, team kuasa hukum LBH Yusuf yang dihadiri langsung oleh direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen SH MH, Habib Hasan Daniel SH, Wandra Saputra SH, Habib Fauzi SH dan Danang serta ahli waris mengaku berhak atas rumah di Jalan sabar kecamatan Pesanggrahan, kel. Petukangan selatan, Jakarta Selatan.
Sebagai ahli waris dirinya merasa tidak pernah menandatangi surat apapun terkait rumah yang dilelang ataupun dieksekusi, dan merasa dizholimi oleh pihak PT. Oto Mas Multi Finance yang tiba-tiba melakukan lelang terhadap rumah orang tua kami.
"Saya masih ahli waris yang sah ," terangnya.
Eksekusi rumah ini berawal saat pemilik rumah meminjam uang Rp 495 juta dan menjadikan sertifikat rumah sebagai jaminan oleh Burhan Latif.
Namun naas, ditengah proses pembayaran yang jatuh tempo pelunasan pada tanggal 10 Maret 2020, Burhan latif meninggal dunia pada 3 Juli 2018.
Seharusnya dengan meninggalnya Burhan latif, asuransi menghapus hutang yang tersisa.
Akan tetapi, sisa hutang yang dipotong klaim asuransi tidak menutup/mengcover keseluruhan hutang, sehingga rumah tersebut akhirnya dilelang karena tidak mampu melunasi hutang + bunga yang dikenakan.
Sehingga total hutang menggelembung hingga 1.3 Milyar rupiah, Sehingga pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan. Ahli waris yang tidak terima telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Jakarta Selatan.
Bahwa kami sebagai kuasa Hukum ahli waris almarhum Burhan latief menolak eksekusi karena pengalihan hutang melalui cessie dari PT Oto Mas Multi Finance ke pihak ketiga tidak sah dan melawan hukum disebabkan pihak PT Oto Mas Multi Finance sedang dibekukan izinnya oleh OJK.. "Ucap Singkat Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen SH MH ( Joe )
0 Comments