LORONGWARTA.COM
SUMSEL - SDN11 Muara Enim Berulah kembali meski sudah dilarang, beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Muara Enim masih saja menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswanya(11/4/2023)
Padahal dinas Pendidikan kabupaten Muara Enim telah mengeluarkan edaran nomor 241/248 tertanggal 27 Januari 2020 perihal Larangan Jual Buku LKS.
Salah satunya seperti yang terjadi pada SDN 11 Muara Enim yang berlokasi di jln Bumi Perkemahan Desa Transad Karang Raja Kabupaten Muara Enim, dengan jelas Pihak sekolah telah mengacuhkan surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kabupaten Muara Enim.
Beberapa curhatan wali murid yang(akurat) tidak mau disebutkan namanya, ia menjelaskan bahwa anak nya / murid SDN 11 Muara Enim diarahkan untuk membeli buku LKS dari walikelas,di Sekolah.
Iya juga menjelaskan beberapa sodaranya yang bersekolah di tempat lain yang notabennya sama sama SD negeri malah tidak memperjual belikan buku LKS, tapi kalo disini SDN 11 Muara Enim selalu di pungut biaya untuk menebus buku LKS."Ungkapnya
Wiwik Was Teki sebagai kepala sekolah SDN 11 muara Enim ketika dikonfirmasi di lapangan telah mengakui hal ini terkait ada penjualan buku LKS, Kalau untuk LKS kami tidak jual, sudah saya larang karna tidak boleh beli LKS lagi," katanya.Selasa,(11/04/2023).
Dilokasi yang sama ketua LSM Pendidikan Ahmad Sucipto mengatakan ,"kami mendapat informasi Akurat bahwa SDN 11 Muara Enim telah menjual buku LKS yang diakomodir wali kelas masing masing,"ucap Ahmad
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 huruf (a) tentang pendidik dan tenaga kependidikan, serta berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku Yang Digunakan oleh satuan pendidikan, diduga kepala sekolah SDN 11 Muara Enim sudah melanggar aturan.
(Edi Joeharden)
0 Comments