LORONGWARTA.COM, BOGOR - Polres Bogor menangkap NR (27 tahun), seorang warga Bekasi pemilik toko kelontong di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor akibat menjual barang kedaluwarsa.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya seseorang yang menjual barang-barang yang telah kedaluwarsa. Selanjutnya oleh Satreskrim Polres Bogor langsung dilakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut.
Tersangka NR mendapat barang-barang makanan atau minuman ini dari seseorang berinisial YP, yang merupakan salah satu oknum pegawai ritel. Hal tersebut diawali dengan adanya barang dari ritel yang terkena banjir, dan oleh oknum YP ini di jualnya kepada tersangka NR. Melalui penyelidikan lebih lanjut, di ketahui oknum YP telah meninggal dunia.
Tersangka NR di ketahui telah membeli barang dari YP dengan harga 75 juta rupiah. Ini baru sekali pembelian, dengan jumlah pembelian sebanyak 3 truk engkel, yang di bayarkan dengan DP 25 Juta. Setelah barang-barangnya laku terjual, baru tersangka NR ini membayarkan sisanya kepada YP sebesar 50 juta rupiah.
Dari pengakuan tersangka NR bahwa barang-barang yang dibelinya dalam keadaan tercemar, rusak, dan kedaluwarsa ini di perjualbelikan ditoko miliknya yang berada di rumahnya kepada masyarakat. Konsumen yang membeli barangnya tersebut masih di sekitar rumahnya, namun ada juga beberapa konsumen yang berasal dari luar sekitar rumah tersangka NR.
Atas pengungkapan yang kita lakukan ini, kita dapati barang bukti berupa 10 karung makanan, minumam yang sudah rusak dan kedaluwarsa dengan berbagai merk, satu bundel rekening koran milik tersangka, 3 karung kertas semen merek HIPS sebagai kemasan barang jenis minuman. Atas perbuatannya tersangka pun akan kita kenakan pasal 62 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Milyar rupiah, tutupnya. (Achmad Hidayat)
Sumber : Humas Polres Bogor
0 Comments