LORONGWARTA.COM, BOGOR - Polres Bogor mulai menguji cobakan pemberlakuan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat yang akan memasuki jalur puncak pada Jum'at, 3 September 2021.
Dalam pelaksanaan sistem ganjil genap tersebut terdapat beberapa titik check poin yang dijaga oleh petugas. Mulai dari pintu tol Ciawi, simpang Gadog, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan tiga titik berada di jalur Babakan Madang yaitu Belanova dan pintu gerbang sirkuit Sentul.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., SH., mengungkapkan bahwa penerapan sistem ganjil genap ini nantinya akan diberlakukan setiap weekend yang dimulai dari hari Jum'at, Sabtu, dan Minggu. Dimana semua kendaraan berplat Bogor maupun luar Bogor pun akan dikenakan pemberlakuan ganjil genap ini.
Apabila dalam pelaksanaan nanti kendaraan pribadi yang akan memasuki kawasan puncak plat nomornya tidak sesuai tanggal pada hari tersebut, petugas yang melakukan pemeriksaan di titik-titik check poin pun akan langsung memerintahkan putar balik.
Sementara itu bukti telah dilakukan vaksinasi pun akan kami tetap berlakukan. Melalui aplikasi Peduli Lindungi pengendara akan diminta untuk memperlihatkan kepada petugas bukti bahwa yang bersangkutan telah divaksinasi.
Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut terdapat beberapa pengecualian untuk dapat melintasi jalur puncak, yakni mobil Damkar, Ambulan atau Mobil Jenazah, Tenaga Media, Kendaraan Dinas TNI-POLRI, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, dan kendaraan kondisi darurat lainnya.
Diharapkan dengan pemberlakuan ganjil genap ini, masyarakat dapat mematuhi aturan-aturan yang di berlakukan. Agar pemberlakuan ganjil genap ini dapat berjalan dengan aman dan kondusif tutupnya.(Achmad Hidayat)
0 Comments